balaikarkesbandung@kemkes.go.id | (022) 4219305

Tugas & Fungsi PPID

Memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melayani masyarakat

Tugas Utama PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memelihara informasi publik secara sistematis dan terstruktur.

  • Inventarisasi informasi publik
  • Klasifikasi informasi
  • Penyimpanan dan pemeliharaan
  • Pemutakhiran data berkala
Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menerima permohonan informasi
  • Memproses dan merespon
  • Menyediakan akses informasi
  • Menangani keberatan
Publikasi Informasi

Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media dan saluran komunikasi yang tersedia.

  • Publikasi berkala
  • Pengumuman serta merta
  • Pengelolaan website
  • Media sosial dan publikasi

Fungsi Spesifik PPID

01
Koordinasi dan Sinkronisasi

Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan bahan informasi publik dengan unit kerja terkait.

  • Koordinasi dengan unit kerja internal
  • Sinkronisasi data dan informasi
  • Harmonisasi sistem informasi
02
Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU KIP.

  • Analisis dampak pemberian informasi
  • Evaluasi risiko keamanan
  • Pertimbangan kepentingan publik
03
Penetapan Informasi

Menetapkan informasi yang dikecualikan dan mempertimbangkan keberatan atas permohonan informasi.

  • Klasifikasi informasi dikecualikan
  • Penanganan keberatan pemohon
  • Mediasi sengketa informasi
04
Fasilitasi Penyelesaian

Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

  • Mediasi sengketa informasi
  • Ajudikasi non litigasi
  • Penyelesaian alternatif

Standar Pelayanan PPID

14
Hari Kerja
Waktu Respon Maksimal
Gratis
Biaya Layanan
*Kecuali penggandaan
100%
Keamanan Data
Perlindungan Informasi
24/7
Akses Online
Website & Portal

Dasar Hukum

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Tim PPID siap membantu Anda dalam mengakses informasi publik. Ajukan permohonan informasi atau hubungi kami untuk konsultasi.