Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Panduan lengkap mengenai prosedur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pengertian Sengketa Informasi Publik
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Alasan Pengajuan Sengketa Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila:
- Pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Tim PPID.
- Tim PPID tidak memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Badan Publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Badan Publik tidak menyediakan informasi publik secara berkala.
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Langkah 1: Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari tim PPID
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Tim PPID.
Langkah 2: Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi
Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
Langkah 3: Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi, dan sengketa informasi publik dinyatakan selesai atau berhasil
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan melalui putusan Komisi Informasi dan sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 4: Apabila jika mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi
Jika mediasi tidak berhasil atau para pihak menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Proses ini berlaku selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
- Diterimanya tanggapan tertulis dari Tim PPID.
- Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Tim PPID untuk memberikan tanggapan tertulis.
Informasi Penting
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. Sedangkan putusan Komisi Informasi yang berasal dari ajudikasi dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk Badan Publik negara) atau Pengadilan Negeri (untuk Badan Publik non-negara) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima.