balaikarkesbandung@kemkes.go.id | (022) 4219305

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008

Visi

Menjadi lembaga yang terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Misi

  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan responsif
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan

Fungsi dan Tugas PPID

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan informasi publik secara sistematis dan terstruktur untuk memudahkan akses masyarakat.

Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan standar pelayanan yang jelas, cepat, dan berkualitas.

Dokumentasi

Mendokumentasikan seluruh informasi dan kegiatan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terpercaya.

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi

Standar Pelayanan

14

Hari Kerja

Gratis

Biaya Layanan*

*Kecuali biaya penggandaan dan pengiriman

Mekanisme Pengaduan

Telepon
(022) 4219305
Email
balaikarkesbandung@kemkes.go.id
Alamat
Jl. Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08:00 - 14:30 WIB

Dasar Hukum

Undang-Undang
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2021
  • Peraturan Daerah yang berlaku

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Jangan ragu untuk menghubungi kami atau mengajukan permohonan informasi. Tim PPID siap membantu Anda.