Tata Cara Permohonan Informasi
Panduan lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengajukan permohonan informasi publik.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan oleh PPID.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- Untuk permohonan yang diajukan oleh lembaga/institusi, harus melampirkan fotokopi akta pendirian, surat keterangan terdaftar, atau dokumen legalitas lainnya.
- Menyampaikan tujuan penggunaan informasi yang diminta.
- Menyebutkan dengan jelas jenis informasi yang dibutuhkan.
Langkah-langkah Permohonan Informasi
Langkah 1: Pengisian Formulir
Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan.
Langkah 2: Registrasi Permohonan
Pemohon melakukan registrasi permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan.
Langkah 3: Tanda Bukti Penerimaan
Petugas memberikan tanda bukti terima berupa nomor pendaftaran kepada pemohon, jika:
- Jika permohonan diajukan langsung atau melalui email, sebagai tanda bukti kepada pemohon pada saat permohonan.
- Jika diajukan melalui surat atau email atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
Langkah 4: Penyimpanan Salinan
Petugas menyimpan salinan formulir permohonan yang telah terdaftar sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
Langkah 5: Pemberitahuan Tertulis
Petugas memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan kepada Pemohon, namun jika:
- Jika Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, petugas wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat yang bersamaan dengan pemberian Informasi Publik.
- Jika Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang dikecualikan, petugas dapat menolak permohonan dan wajib menginformasikan bahwa Pemohon dapat mengajukan keberatan dan tata cara keberatan atas penolakan permohonan tersebut, serta tata cara mengajukan keberatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
PPID akan memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi publik yang diajukan dalam jangka waktu:
- 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
- PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
- Keterlambatan pemberian informasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.