Tata Cara Pengajuan Keberatan
Panduan lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan
Langkah 1: Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan yang telah disediakan oleh PPID. Formulir dapat diunduh melalui website atau diambil langsung di kantor PPID.
Langkah 2: Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register dan pemohon mendapatkan nomor registrasi
Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan dalam buku register dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti pengajuan keberatan.
Langkah 3: Pemohon menerima tanggapan dari tim PPID selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima oleh Tim PPID
Tim PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Langkah 4: Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi apabila tidak puas dengan tanggapan tim PPID selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggapan Tim PPID diterima
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Tim PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Tim PPID diterima.
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan
Tim PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila Tim PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap diterima.
Informasi Penting
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Tim PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Tim PPID.