balaikarkesbandung@kemkes.go.id | (022) 4219305

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Panduan lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala.
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah Pengajuan Keberatan

Langkah 1: Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan yang telah disediakan oleh PPID. Formulir dapat diunduh melalui website atau diambil langsung di kantor PPID.

Langkah 2: Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register dan pemohon mendapatkan nomor registrasi

Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan dalam buku register dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti pengajuan keberatan.

Langkah 3: Pemohon menerima tanggapan dari tim PPID selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima oleh Tim PPID

Tim PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Langkah 4: Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi apabila tidak puas dengan tanggapan tim PPID selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggapan Tim PPID diterima

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Tim PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Tim PPID diterima.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan

Tim PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu:

  • 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  • Apabila Tim PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap diterima.